Kamis, 18 Oktober 2012

ANDAI AKU MENJADI KETUA KPK


ANDAI AKU  MENJADI KETUA KPK
Hari pertama menjadi ketua KPK yang kulakukan adalah mengumpulkan keluarga dan kerabat untuk berpamitan dan mengikrarkan janji pribadi untuk mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi dan keluarga serta kerabat, memohon maaf dan mohon dimaklumi agar keluarga serta kerabat tidak berharap mendapatkan kemudahan-kemudahan ataupun jangan berharap mendapatkan keistimewaan yang terkait dengan tugas saya sebagai ketua KPK sekalipun anak dan isteri. Selanjutnya adalah meninggalkan atau mengundurkan diri dari segala bentuk aktivitas pekerjaan atau bisnis yang menimbulkan konflik of interest terkait tugas sebagai ketua KPK. Dan meminta agar semua anggota KPK untuk melakukan hal yang sama.
I.                    Memberantas Korupsi di Indonesia dengan mengutamakan program-program preventif / promotif :
1.       Kehidupan Rumah Tangga : Program pencegahan anti korupsi pada pasangan pengantin, ibu
       hamil, Kepala Keluarga dan anggota keluarga baru.
2.       Jalur Pendidikan : Program pencegahan anti korupsi dimulai dari system penerimaan murid
      baru, mahasiswa baru, muatan materi anti korupsi di sekolah
3.      Jalur Birokrasi : Program pencegahan anti korupsi dengan focus utama di institusi pemerintah
      dimulai dari system penerimaan CPNS, sytem promosi, mutasi.
4.      Keagamaan : sertifikasi anti korupsi bagi tokoh agama.
5.     Jalur Sosial : menjalin kerjasama dengan pegiat anti korupsi yang tersebar di setiap wilayah.

II.                  Memberantas Korupsi di Indonesia dengan mengalakan program Internal Blower :  membentuk Tim Sukarelawan Bayangan  (TSB) yang terdiri dari perwakilan-perwakilan yang sudah teruji integritasnya dgn seleksi ketat dan diberikan reward, salah satu tugasnya adalah pengawasan internal terhadap indikasi korupsi :
1.       Internal Blower dikalangan siswa/mahasiswa , dididik dan ditetapkan menjadi Kader Anti Korupsi
2.       Internal Blower dikalangan dosen/guru
3.       Internal Blower di institusi Pemerintah, minimal 1 orang di setiap kantor Lurah di Jakarta atau minimal 1 Orang di setiap Kantor camat di luar Jakarta, minimal 1 orange di SKPD atau unit dinas atau kantor, minimal 1 orang di setiap kementrian dan Badan.

III.                Program Ikrar Pagi Nasional (PIPN)
Pada setiap lembaga pendidikan diwajibkan membaca ikrar sumpah untuk tidak korupsi sebelum memulai pelajaran, Pada setiap kator, badan, lembaga, departemen , atau institusi layanan wajib membacakan ikrar sebelum menjalankan tugas layanan pada masyarakat serta wajib memiliki spanduk yang lantang tentang anti korupsi :
Ikrar tersebut minimal berisi : bersumpah bahwa tidak akan melakukan tindakan koruptif dalam melaksanakan tugas hari ini dan jika melanggar maka bersedia dihukum cambuk di hadapan masyarakat luas.

Tidak ada komentar: