ANDAI AKU MENJADI
KETUA KPK
Hari pertama
menjadi ketua KPK yang kulakukan adalah mengumpulkan keluarga dan kerabat untuk
berpamitan dan mengikrarkan janji pribadi untuk mengutamakan kepentingan Negara
diatas kepentingan pribadi dan keluarga serta kerabat, memohon maaf dan mohon
dimaklumi agar keluarga serta kerabat tidak berharap mendapatkan
kemudahan-kemudahan ataupun jangan berharap mendapatkan keistimewaan yang
terkait dengan tugas saya sebagai ketua KPK sekalipun anak dan isteri.
Selanjutnya adalah meninggalkan atau mengundurkan diri dari segala bentuk
aktivitas pekerjaan atau bisnis yang menimbulkan konflik of interest terkait
tugas sebagai ketua KPK. Dan meminta agar semua anggota KPK untuk melakukan hal
yang sama.
I.
Memberantas Korupsi di Indonesia dengan
mengutamakan program-program preventif / promotif :
1. Kehidupan Rumah Tangga : Program pencegahan anti
korupsi pada pasangan pengantin, ibu
hamil, Kepala Keluarga dan anggota
keluarga baru.
2. Jalur Pendidikan : Program pencegahan anti
korupsi dimulai dari system penerimaan murid
baru, mahasiswa baru, muatan
materi anti korupsi di sekolah
3. Jalur Birokrasi : Program pencegahan anti
korupsi dengan focus utama di institusi pemerintah
dimulai dari system
penerimaan CPNS, sytem promosi, mutasi.
4. Keagamaan : sertifikasi anti korupsi bagi tokoh
agama.
5. Jalur Sosial : menjalin kerjasama dengan pegiat
anti korupsi yang tersebar di setiap wilayah.
II.
Memberantas Korupsi di Indonesia dengan
mengalakan program Internal Blower : membentuk Tim Sukarelawan Bayangan (TSB) yang terdiri dari perwakilan-perwakilan
yang sudah teruji integritasnya dgn seleksi ketat dan diberikan reward, salah
satu tugasnya adalah pengawasan internal terhadap indikasi korupsi :
1. Internal
Blower dikalangan siswa/mahasiswa , dididik dan ditetapkan menjadi Kader Anti
Korupsi
2. Internal
Blower dikalangan dosen/guru
3. Internal
Blower di institusi Pemerintah, minimal 1 orang di setiap kantor Lurah di
Jakarta atau minimal 1 Orang di setiap Kantor camat di luar Jakarta, minimal 1
orange di SKPD atau unit dinas atau kantor, minimal 1 orang di setiap
kementrian dan Badan.
III.
Program Ikrar Pagi Nasional (PIPN)
Pada setiap lembaga pendidikan diwajibkan membaca ikrar sumpah untuk
tidak korupsi sebelum memulai pelajaran, Pada setiap kator, badan, lembaga,
departemen , atau institusi layanan wajib membacakan ikrar sebelum menjalankan
tugas layanan pada masyarakat serta wajib memiliki spanduk yang lantang tentang
anti korupsi :
Ikrar tersebut minimal berisi : bersumpah bahwa tidak akan melakukan
tindakan koruptif dalam melaksanakan tugas hari ini dan jika melanggar maka
bersedia dihukum cambuk di hadapan masyarakat luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar